Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya telah memulangkan sebagian besar dari 455 simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditangkap dalam unjuk rasa 1812, namun tujuh orang masih ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (20/12).
Yusri menerangkan jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja dan keduanya diamankan di Depok. Sedangkan lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.
Yusri menjelaskan hampir semua pendemo 1812, selain tujuh tersangka di atas, hanya diamankan selama 1×24 jam untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.
Selain itu petugas Kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap 455 orang tersebut dan ditemukan 28 orang reaktif.
Yusri kemudian menjelaskan 28 orang tersebut juga tidak dipulangkan oleh pihak Kepolisian, namun dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani tes usap (swab test)
“Dikembalikan, sudah diambil keterangan. Kecuali 28 yang reaktif, masih di Wisma Atlet,” kata Yusri.
Polda Metro Jaya bersama tim gabungan membubarkan ​aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, antara lain, Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12).
Kepolisian tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan HRS.
Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan HRS itu karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster COVID-19.
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin