Jakarta, Aktual.com – Polisi telah menahan tujuh orang tersangka dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberangkatan jamaah haji ilegal menggunakan kuota haji negara Filipina.

“Sudah tujuh (tersangka yang ditahan di Bareskrim),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto, di Jakarta, Kamis (6/10).

Sementara dua lainnya yang belum ditahan polisi adalah tersangka HR karena ditahan Kepolisian Filipina dan seorang tersangka lainnya masih buron.

Tersangka HR diduga bekerja perorangan, berbeda dengan para tersangka lainnya yang merupakan kelompok travel. Peranan HR dalam kasus ini diyakini sebagai oknum yang menyiapkan fasilitas “exit permit” atau izin meninggalkan negara dengan persetujuan pemerintah setempat, dalam hal ini Filipina.

HR diketahui memiliki paspor ganda yakni Malaysia dan Filipina.

Polisi sebelumnya sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pemberangkatan 177 calon haji asal Indonesia secara ilegal menggunakan kuota haji Filipina. Mereka adalah H, HR, Haji AS, BDMW, MNA, Haji MT,Haji F alias A, Haji AH dan ZAP.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 64 dan 63 UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby