Jakarta, Aktual.com – Sebanyak tujuh laman atau website jual beli organ tubuh sebagaimana menindaklanjuti permintaan Polri telah diblokir.

“Betul kemarin malam kita blokir,” kata Direktur Jendral Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong saat dihubungi, Jumat (13/1) malam.

Website jual beli organ tubuh itu diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan ketiganya tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas.

Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut ialah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Detilnya, tiga website jual beli organ tubuh itu diblokir pada Kamis (12/1), dan empat website lainnya diputus aksesnya pada Jumat ini.

Penutupan situs web itu merupakan buntut dari kasus yang di awal pekan ini terjadi ketika masyarakat dikejutkan dengan kabar dua orang remaja di Makassar yakni A (17) dan MF (14) melakukan pembunuhan pada seorang anak kecil berinisial MFS (10).

Keduanya mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena tergiur iklan mengenai jual beli organ tubuh yang ditemuinya di internet.

Usman mengatakan ke depannya Kemenkominfo akan mengintensifkan penutupan dan blokir ke situs-situs website dengan konten negatif termasuk terkait dengan jual beli organ tubuh yang jelas melanggar regulasi.

“Betul, jadi kita intensifkan patroli siber karena jual beli organ tubuh melanggar UU Kesehatan yang mengatakan jual beli organ tubuh dengan alasan apa pun dilarang,” tegas Usman.

Selain tujuh website dimaksud, Kemenkominfo juga memutus akses ke lima grup di media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia.

Hal itu dikonfirmasi oleh pernyataan Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel A Pangerapan.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan analisis timnya seluruh situs web yang sudah diblokir berasal dari luar negeri.

Semuel mengajak masyarakat untuk melapor kepada Kemenkominfo apabila menemukan situs sejenis sehingga bisa ditangani sesuai undang-undang yang berlaku.

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” kata Semuel.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu