Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendri Yosoningrat, telah melaporkan Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf, atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran gambar pornografi Presiden RI Jokowi, melalui media sosial pada tanggal 27 Juli 2014 lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Kamil Razak mengatakan, setelah Arsyad ditangkap pada hari Kamis 23 Oktober 2014 di kediamannya di bilangan, Jakarta Timur, polisi berhasil mengorek informasi dari tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, tim cyber crime langsung melakukan penyelidikan. Dari kronologi kejadian tersebut, yang membuat akun facebook (Anti Jokowi) itu seorang bernama Arsyad Assegaf,” kata Kamil saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (29/10).
Kamil menjelaskan, pasca penangkapan itu, tersangka Arsyad langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim pada hari Jumat 24 Oktober 2014. Meski telah dimintai keterangan, Kamil mengaku belum mengetahui pasti motif pelaku melakukan tindakan tersebut.
“Namun diketahui dia memiliki kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik,” kata Kamil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam akun Facebooknya, Imen memotong wajah Jokowi dan Mantan Presiden RI Megawati. Kemudian wajah-wajah mereka ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil, dalam berbagai adegan.
Kemudian, dia mem-posting foto-foto hasil sambungannya ke akun Facebook miliknya. Bukan hanya itu, di foto tersebut, dia juga menyertakan komentar yang dinilai tidak pantas.
Atas tindakan itu, pelaku dijerat Pasal Berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

()

(Nebby)