Jakarta, Aktual.co — Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada Fariz Fachryan, berharap kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh tersangka Mohammad Arsyad (MA) melalui akun media sosial facebook dapat diselesaikan secara bijaksana.
Menurut Fariz, memang dalam konteks penegakan hukum apa yang dilakukan sudah benar. Namun, kata dia, tidak semua penegakan hukum akan membawa manfaat. Dia mencontohkan seperti halnya kasus pencurian kakao yang dilakukan oleh seorang nenek Minah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Tapi tidak semua penegakan hukum membawa manfaat. Seperti kasus pencurian kakao. Dalam kasus memang setiap masalah sebaiknya diselesaikan secara baik-baik,” ujar Faris kepada Aktual.co, Jakarta, Jumat (31/10).
Dia menambahkan, bahwa dalam rangka penegakan hukum justru tidak semua kasus harus diselesaikan secara hukum. “Tidak harus lewat hukum terus,” tandasnya.
Direktur Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan, Muhammad Arsad sendiri yang membuat dan mengedit foto seronok Jokowi dan Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, Arsad kemudian menyebarnya melalui Facebook bernama Arsyad Assegaf.
“MA ditangkap karena dia memuat, menyebarkan dan memperbanyak gambar pornografi (Jokowi-Megawati),” kata Kamil Razak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10).
Atas perbuatannya, lanjut Kamil, pria yang berprofesi sebagai tukang tusuk sate itu disangkakan melanggar UU Pornografi dengan Pasal Pornografi sesuai UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman 12 Tahun Penjara. Tak hanya itu Polri juga melapisi dengan UU KUHP Pasal 310, 311 soal pencemaran nama baik.
Sebelumnya, seorang tukang tusuk sate Muhammad Arsad ditangkap Mabes Polri Kamis pekan lalu karena mengunggah gambar editan telanjang berwajah Joko Widodo (Jokowi) ke media sosial Facebook. Diketahui, pihak yang melaporkan Arsad adalah PDI Perjuangan, Hedri Yosodiningrat pada Juli 2014.
Razak mengatakan, kasus ini tetap lanjut meskipun tersangka telah meminta maaf. Namun polisi mengembalikan kasus ini kepada Presiden Jokowi. “Pelaku sudah minta maaf, itu silahkan urusan pelaku sendiri. Kita tidak melakukan inisiasi. Ini kembali pada kebijakan pak Jokowi,” kata Razak.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby