Jakarta, Aktual.com — Pada hari Jumat, 2 Februari 2018, sahabat seperjuangan kami, Salamuddin Daeng, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan terkait tulisannya tentang Freeport yang beredar luas media sosial. Salamuddin Daeng dimintai keterangan selama 12 jam oleh penyidik di Krimsus Polda Metro Jaya.
Salamuddin Daeng, ekonom, aktivis dan peneliti soal tambang, dilaporlan oleh Aulia Fahmi, seorang yang tak jelas asal usulnya, tak jelas track record-nya, diduga yang bersangkutan adalah relawan Jokowi dan berafiliasi kepada salah satu partai pendukung Joko Widodo.
Salamuddin Daeng menurut si pelapor dituduh telah melakukan ujaran kebencian kepada pemerintah terkait tulisannya yang berjudul “Ada Penjarahan Uang BUMN untuk Beli Saham Rio Tinto di Freeport”’ (link dari tulisan tersebut tertera di akhir tulisan ini).
Tulisan tersebut bagi si pelapor dituduh telah melakukan tindak pidana “Ujaran Kebencian Melalui Media Eletronik”, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 2, pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dalam menghadapi upaya kriminalisasi tersebut, Salamuddin Daeng, didampingi oleh Ali Lubis, SH, seorang pengacara muda dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). ACTA sendiri dipimpin oleh advokat muda yang juga mantan aktivis 1998, Habiburokhman, SH.