Permasalahannya, yang dikritik oleh Salamuddin Daeng adalah kebijakan yang dibuat oleh institusi pemerintahan. Sebagai warga negara yang membayar pajak, Salamuddin Daeng adalah stake holder sekaligus share holder dari negara Indonesia yang hak dasarnya dijamin untuk berpendapat di muka umum.

Tulisan Salamuddin Daeng tersebut sama sekali tak merugikan kepentingan hukum dari pribadi si pelapor yang hingga kini tak jelas asal usul dan sangkutan hukumnya. Tulisan Salamuddin Daeng tersebut tak memfitnah atau melakukan ujaran kebencian kepada pribadi si pelapor.

Lalu apa kaitan hukum si pelapor dengan kritik yang disampaikan oleh Salamuddin tersebut? Si pelapor bukan orang pemerintahan yang dirugikan oleh tulisan tersebut. Menurut penyidik Krimsus, si pelapor bukan pengacaranya pihak pemerintah ataupun pihak Freeport.

Menurut pandangan kami, yang mempunyai sangkutan hukum langsung dari tulisan Salamuddin Daeng tersebut adalah pihak pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN.

Kita dapat menilai pandangan Salamuddin Daeng tersebut, hoax atau kebenaran, ujaran kebencian atau ujaran kebenaran, harus diuji berdasarkan konstitusi dan UU yang berlaku, jika pihak pemerintah tampil kesatria menjelaskan dan berdebat terkait dugaan konspirasi perampokan bertameng nasionalisme tersebut.