Karena itu, untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pandangan politik warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945, kami akan menempuh langkah ber-adab, cara-cara intelektual dan langkah hukum, yaitu:

Pertama, kami akan menindaklanjuti tulisan Salamuddin Daeng tersebut dengan menyusun laporan untuk mendesak KPK mengusut tuntas dugaan rencana perampokan dibalik pembelian saham Rio Tinto di Freeport yang menggunakan uang BUMN, yang kami nilai melanggar konstitusi dan UU yang berlaku.

Kedua, kami menantang debat terbuka dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, Menteri ESDM dan Menteri BUMN, terkait rencana pembelian saham Rio Tinto di Freeport tersebut.

Ketiga, perkara yang dilaporkan oleh Aulia Fahmi tersebut jika ditindaklanjuti hanya akan merusak citra institusi kepolisian sebagai penegak hukum. Karena itu kami mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan perkara tersebut. Jika pihak kepolisian tetap ngotot menindaklanjuti laporan Aulia Fahmi tersebut, yang tak ada kaitan hukum nya dengan tulisan Salamuddin Daeng, mengadili pandangan politik dari seorang warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945, maka pihak kepolisian telah bertindak mengubah negara yang berdasarkan hukum menjadi negara yang berdasarkan hukum rimba.

Terakhir, kami menilai tindakan politik “Kartu Kuning” oleh Ketua BEM UI, Muhammad Zaadit Taqwa, di depan mata Presiden Joko Widodo, adalah sebuah tindakan tepat yang harus didukung oleh seluruh komponen bangsa.