Safety Industri Migas Dipertanyakan
Bicara industi migas tentunya yang terbayang adalah kompleksitas proyek, kecanggihan teknologi dan tentunya out put produk yang mudah terbakar. Tingginya risiko yang dihadapi menuntut industri ini menerapkan standar keamanan yang juga tinggi. Tentu persoalan ini telah menjadi perhatian bagi pemerintah, melalui Undang–Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas telah dicantumkan satandar keamanan yang berangkat dari tolok ukur dampak terhadap sumber daya dan lingkungan, efektifitas serta mitigasi dan kesiap-siagaan terhadap risiko kecelakaan kerja.
Melihat enam tahun belakangan (2012–2017), statistik kecelakaan kerja terbilang cukup tinggi terjadi pada tahun 2015 dengan kecelakaan ringan sebanyak 206, 55 sedang, 10 berat dan 2 fatal. Sedangkan pada tahun 2017 terdapat sebanyak 55 kecelakaan ringan, 20 sedang, 7 berat dan 4 fatal.
Namun, terkait ceceran minyak di Balikpapan, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menilai instalasi pipa bawah laut masih layak operasi.
“Pipa crude dengan ketebalan 20 inch yang putus [karena] terkena jangkar kapal di Teluk Balikpapan telah sesuai dengan standar ASME/ANSI B 31.4 dan spesifikasi teknis, sehingga dalam keadaan layak operasi saat kejadian,” terang Arcandra.
Sebagai informasi, pipa Pertamina yang putus memiliki ukuran 20 inch dengan ketebalan pipa 11,9 mm sepanjang 3.600 m dan terbuat dari bahan carbon steel pipe API 5L Grade X42. Kekuatan pipa terhadap tekanan diukur dari maximum allowable operating pressure (MAOP) adalah 1.061,42 psig, sementara operating pressure yang terjadi pada pipa masih di bawah yakni hanya mencapai 170,67 psig.
Arcandra menambahkan bahwa tempat lokasi putusnya pipa juga telah ditetapkan menjadi daerah Obyek Vital Nasional (Obvitnas) untuk melindungi instalasi, kapal kapal, dan atau alat-alat lain terhadap gangguan pihak luar. dan menurut PP 17 Tahun 1974, di dalam daerah terlarang ini semua orang, kapal dan lain-lain sejenisnya dilarang memasukinya.
“Instalasi Kilang RU V termasuk pipa penyalur minyak diameter 20 inch telah ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas). dan semua orang dan sejenisnya [kapal] dilarang melewatinya”, Jelas Arcandra dalam Raker DPR Komisi VII yang juga dihadiri dari Kementerian LHK, Dirjen Perhubungan Laut, Bareskrim POLRI dan pihak lainnya.
Arcandra menegaskan bahwa daerah putusnya pipa di Teluk Balikpapan telah ditetapkan sebagai Daerah terbatas Terlarang (DTT) sesuai dengan UU nomor 1 Tahun 1973 yang melarang baik kapal atau sejenisnya membuang/membongkar jangkar.
“Pipa penyalur minyak diameter 20 inch telah ditetapkan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) dan dilarang membuang sauh [jangkar],” jelasnya.
Selanjutnya, Pertamina Lalai?
Artikel ini ditulis oleh:
Eka