Pertamina Lalai?
Terkait kasus ceceran minyak di Balikpapan, DPR menilai ada unsur kelalaian oleh Pertamina dan tidak sesuai dengan standar kemanan yang harusnya dimiliki industri migas. Wakil Ketua Komisi VII, Herman Khaeron menuturkan ceceran minyak di perairan Teluk Balikpapan telah ditemukan sejak pukul 03:00. Artinya terdapat rentang waktu sekitar 7 jam hingga terjadinya insiden kebakaran yang merenggut korban jiwa pada pukul 10:00 Sabtu (31/3). Menurut Herman, harusnya rentang waktu 7 jam itu telah diidentifikasi dan dilakukan upaya lokalisir serta proteksi ceceran minyak dari aktifitas masyarakat. Sehingga kebakaran kapal bisa diantisipasi. Namun faktanya hingga terjadi kebakaran, Pertamina masih belum menyadari bahwa sumber minyak berasal dari patahan pipa, bahkan pertamina mengetahui bahwa pipa transmisi itu patah setelah dua hari berikutnya.
“Jam 03:00 sudah ada tumpahan miyak di Balikpapan yang belum diketahui darimana bocornya. Yang disesalkan, terjadi kebakaran jam 10 pagi, ada selisih 7 jam sebetulnya yang bisa dijadikan sarana untuk melakukan proteksi area dan sebagainya sesui emergency respon prosedur. Kejadian terbakar yang menelan korban berselang 7 jam setelah oil spills itu berlangsung, padahal 7 jam itu waktu yang sangat panjang bisa mengerahkan berbagai potensi untuk memproteksi area yang tertumpah. Jadi menurut saya ada unsur kelalaian. Bahkan setelah 2 hari, baru Pertamina mengumumkan kalau itu dari pipa yang membentang dari Lawe-Lawe ke Penajam Paser Utara, masuk di Teluk Balikpapan dan masuk di kawasan Prosesing,” kata Heman.
Disisi lain, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Balikpapan Sanggam Marihot menceritakan Kapal Eber judger tiba di Balikpapan hari Kamis tanggal 29 maret pukul 2 WITA dini hari. Kemudian bersandar di dermaga PT Dermaga Perkasa Pratama pukul 5:55. Memuat batubara pukul 6:35 sampai 12:20. Muatan sejumlah 74.808 metric ton.
Kemudian, lanjutnya, agen kapal PT Inascop Maritim Indonesia cabang Balikpapan melakukan surat izin berlayar pada hari jumat 30 maret. Surat izin berlayar diterbitkan KSOP kelas 1 Balikpapan pada hari jumat 30 maret pukul 12:47.
Pada Jumat 30 maret pandu naik diatas kapal untuk on boad sekitar pukul 20:30. Kapal berangkat dari dermaga PT Perkasa pada pukul 21:08. Kemudian sambil menunggu air pasang, kapal Ever Judger dengan jangkar yang ada di sekelilingnya berjarak 4 kabel dengan tanda pipa kurang lebih 3 kabel.
“Dalam hal ini diperkirakan jangkar melorot. Tapi kami serahkan ke ranah hukum pihak Polda. Ada miskominikasi antara Nahkoda kapal dengan penjaga jangkar. Kapal itu bukan lego jangkar di sana, posisi kapal berlayar tapi jangkar melorot,” jelasnya.
Pada Sabtu (31/4) sekitar pukul sekitar pukul 04.00, telah terjadi tumpahan minyak dan sumbernya belum diketahui.
Berdasarkan saksi sopir motor speedboard, Perwakilan Polda Kaltim menyatakan bahwa tumpahan minyak telah terjadi pada sabtu 03:00. Saat itu, Speedboard yang bersangkutan sedang melewati di perairan tersebut. Kemudian, pada pukul 10:30 terjadi kebakaran di teluk Balikpapan akibat minyak mentah.
Selanjutnya, Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR
Artikel ini ditulis oleh:
Eka