KLHK Akan Tuntut Ganti Rugi
Sementara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertindak sigap merespon insiden kebakaran dan tumpahan minyak ini. Pada hari yang sama, KLHK langsung menerjunkan tim ke lapangan. Menurut laporan KLHK, selain terdapat 5 orang korban jiwa, diidentifikasi area terdampak sekitar 7.000 ha dengan panjang pantai terdampak di kota Balikpapan dan kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 60 km.
Kemudian dampak terhadap ekosisitem berupa tanaman mangrove seluas 34 ha yang terbagi di Kelurahan Kariangau sebanyak 6.000 tanaman, di kampung Atas Air Magasari 2.000 bibit, dan ditemukan juga biota laut jenis kepiting mengalami kematian akibat pencemaran minyak. Tak kalah penting, masyarakat juga mengeluh mual dan pusing akibat bau minyak yang menyengat, karenanya KLHK akan menuntut ganti rugi ke Pertamina.
“Bisa dikenakan sangsi adminsitratif, pidana maupun perdata. Kami sedang mendalami hal itu. Kami sedang melakukan investigasi dan menerjunkan tim sekitar 40 orang dari penyelam profesional, ahli dan sebagainya. Nanti kita bawa ke lab kami tanggal 31 Maret itu sudah di lapangan,” kata Direktur Jendral Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Dalam Raker DPR-Pertamina yang digelar Senin (16/4), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nubaya mengungkapkan bahwa dalam pengawasan lingkungan hidup terkait ceceran minyak balikpapan, pihaknya menemukan dokumen lingkungan tidak mencantumkan dampak penting alur pelayaran pada pipa.
“Dokumen lingkungan juga tidak mencantumkan kajian perawatan pipa. Inspeksi pipa tidak memadai hanya untuk kepentingan sertifikasi. Tidak memiliki sistem pemantauan pipa otomatis dan tidak memiliki sitem peringatan dini,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, KLHK akan menempuh beberaapa hal, pertama akan menerbitkan sanksi administrasi kepada pertamina RU 5 untuk melakukan kajian resiko lingkungan dan audit lingkungan wajib dengan fokus pada keamanan pipa, penyalur minyak, kilang minyak dan sarana pendukung. Pertamina RU 5 juga harus melanjutkan penanggulangan tumpahan minyak dan pemulihan lingkungan.
KLHK, lanjutnya, juga sedang mempersiapkan proses penegakan hukum lingkungan hidup: melanjutkan pengawasan, penyelidikan tidak pidana yang akan dikordinasikan dengan polda Kaltim. Termasuk dalam hal kaitan perdata yang menjadi tanggungjawab ganti rugi oleh Pertamina.
Selanjutnya, Pertamina Meneror Korban?
Artikel ini ditulis oleh:
Eka