Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan kasus Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Namun sebelum dilimpahkan, harus ada gelar perkara bersama antar para penegak hukum.
Demikian disampaikan mantan pelaksana tugas (plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean, seusai bertemu pimpinan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
“Sebelum dilimpahkan ke sana (Kejaksaan), harus pertama-tama dilakukan gelar bersama dulu mengenai kasus itu,” kata dia.
Ia mengatakan, langkah itu pun nantinya akan dilakukan pimpinan KPK dengan para pimpinan lembaga penegak hukum.
“Saya kira belum (gelar perkara) karena penyerahannya juga belum, toh,” kata Tumpak.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby