Jakarta, Aktual.com – Tumpukan berupa pasir di beberapa titik sekitar rumah susun (rusun) Marunda, Jakarta adalah “Spent Bleaching Earth” (SBE) yang masuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 101 tahun 2014 yang masuk dalam kategori dua.

“Menurut masyarakat bahwa sumber limbah SBE berasal dari industri yang berada di Kawasan Industri Pulo Gadung,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/1).

Sekitar rusun Marunda limbah SBE digunakan dan dimanfaatkan warga untuk dijadikan urukan guna membangun rumah atau bangunan toko.

Setelah dilakukan verifikasi lapangan pada hari Rabu, Dinas LH bersama Sudin LH Jakarta Utara dan unsur Kelurahan Marunda ditemukan ada oknum masyarakat yang menjadi perantara untuk penyediaan SBE tersebut.

“Oknum tersebut telah dimintai keterangan terkait limbah dimaksud. Menurut keterangannya bahwa limbah diangkut menggunakan truk dan dicegat pada malam hari selanjutnya dijual kepada warga yang memesan,” kata Isnawa.

Artikel ini ditulis oleh: