Jakarta, Aktual.com – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menjadwalkan pemanggilan kembali pihak Biro Perjalanan Haji dan Umroh Abutours untuk memberikan penjelasan penundaan keberangkatan jamaah, termasuk adanya pungutan tambahan biaya Rp15 juta yang dianggap tidak rasional.

“Senin (12/2) dilayangkan surat pemanggilan untuk menjelaskan apalagi alasan Abutours menunda keberangkatan jamaah apalagi beban penambahan biaya yang tidak masuk akal itu,” tegas Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Kadir Halid di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (11/2).

Menurut dia, maklumat yang dikeluarkan pihak jasa perjalanan umroh tersebut setelah dipelajari sangat merugikan jamaah yang belum diberangkatkan. Selain itu, terlihat kesan Abutours akan lepas tanggungjawab dengan memberikan persyaratan berat kepada jamaahnya.

“Persyaratan yang ada di maklumat ini sangat tidak rasional, tidak mungkin semua jamaah menyanggupi itu, makanya dilakukan pemanggilan lagi apa alasan kongkritnya. Kami juga mengundang kepolisian, Kemenang dan asosiasi umroh dan haji untuk membahas ini,” katanya.

Pemanggilan untuk kali ketiga ini, kata dia, menindaklanjuti pertemuan sebelumnya bahwa janji Travel Abutours akan memberangkatakan jamaah pada 10 Fabruari 2018 untuk tahap pertama, namun yang diberangkatkan hanya jamaah reguler itupun 44 orang.

Langkah DPRD Sulsel memanggil pemilik atau CEO Abutours Hamzah Mamba. lanjut dia, agar mendapat penjelasan utuh, mengingat uang yang disetorkan jamaah baik yang lama (promo) antara Rp14,500 juta sampai Rp19,500 juta termasuk yang baru mendaftar sangat besar.

“Salah satu intinya dikemanakan uang para jamaah, itu poinnya. Kalau sudah terindikasi adanya perputaran uang di tempat lain maka kenanya pidana, sebab uang jamaah yang dikelola tidak boleh diputar-putar ke usaha lain,” ucap Kadir menegaskan.

Sebelumnya, Travel Abutours melalui CEO mengakui kekurangan anggaran dan berdalih mengeluarkan maklumat untuk menyelamatkan diri dan perusahaannya yang kini berada di ujung tanduk.

Maklumat tersebut berisikan penambahan biaya hingga Rp15 juta per jamaah untuk bisa diberangkatkan ke tanah suci. Berdasarkan isi maklumat tertulis Abutours berkomitmen akan tetap melayani pemberangkatan jamaah umrah yang telah mempercayakan rencana umrahnya kepada Abutours.

“Hanya saja kami memohon maaf sebesar-besarnya karena beberapa kondisi dan kebijakan terkait umrah sehingga mengakibatkan Abutours terpaksa melakukan penundaan atau perubahan jadwal pemberangkatan,” tulis Hamzah.

Khusus terkait terbitnya kebijakan aturan Kementerian Agama melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2018 yang menetapkan harga standar minimal umrah Rp 20 juta dan penetapan pajak progresif lima persen oleh pemerintahan Kerajaan Saudi Arabia.

Untuk itu bagi jamaah atau agen yang mengambil paket promo wajib menambah biaya paket umrah yakni dengan opsi khusus Makassar, Sulsel, yakni.

Pertama, menambah biaya paket Rp6 juta dan mengajak dua jamaah baru dengan harga paket Rp21 juta. Kedua, menambah biaya paket Rp10 juta dan mengajak satu jamaah baru dengan harga paket Rp21 juta.

Ketiga, jika jamaah atau agen yang telah mendaftar dan tidak mengajak jamaah baru, maka wajib membayar paket Rp15 juta dan berhak mendapatkan bonus voucher umrah tiga lembar dengan nilai per voucher Rp5 juta.

Maklumat ini pun dinilai berbagai kalangan tidak benar dan terindikasi pihak travel ingin cuci tangan atas pengelolaan uang jamaah sebanyak 16.467 orang tersebut yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan informasi yang diterima hingga kini jamaah Abutours secara bergelombang mendatangi kantor pusat di jalan Kakatua maupun perwakilan di jalan Baji Gio Cenderawasih untuk meminta kejelasan dan kepastian status keberangkatannya.

“Banyak orang disini di kantor Abutours termasuk saya mau minta kejelasan, kenapa harus tambah lagi Rp15 juta, itu tidak masuk akal, kalau dihitung dana yang kami setor diawal dan ditambah, totalnya sampai Rp30 jutaan. Jelas kami dirugikan. Abutours harus bertanggungjawab, kalaupun ditambah hitungannya harus masuk akal,” tutur Nurfatmawati saat dihubungi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka