Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi VII Satya Yudha menyarankan agar pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM Sudirman Said, menunda pemberlakuan pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) hingga wacana pembahasan APBN.
Selain itu, pemerintah mesti mendiskusikan rencana tersebut dengan DPR.
“Saya sarankan untuk DKE, Pemerintah harus tunduk kepada UU APBN PNPB nomor 20/97. Apapun bentuk pungutan harus didiskusikan ke DPR. Karena menyangkut masalah pendapatan. Saya sarankan DKE ditunda hingga masa pembahasan APBNP yang tidak lama lagi,” ujar Satya di Cikini, Jakarta, Sabtu (2/1).
Komisi VII mewanti-wanti agar DKE masuk dalam siklus pembahasan APBNP. Berhubung masa reses DPR hingga tanggal 11 Januari, pihaknya baru akan bisa meminta klarifikasi Menteri ESDM pada 12 Januari 2016.
Lebih lanjut, dalam UU 30 tahun 2007 pasal 29/30 tidak eskplisit menyebutkan bagaimana mekanisme pemungutan (terhadap) masyarakat. Yang ada, kata dia, bagaimana mendanai energi baru dan terbarukan yang penegembangannya didanai dari uang yang dihasilkan oleh Sumber Daya Alam tidak terbarukan.
“Dalam hal ini minyak dan gas. Kita danai minyak dan gas untuk pengembangan energi bukan memungut dari masyarakat,” tegas Satya.
Artikel ini ditulis oleh: