Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Polri telah menunda kasus dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Penundaan itu bertujuan untuk meredam kisruh KPK-Polri yang sebelumnya sempat memanas.
Namun demikian, pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir berpendapat, Polri sebaiknya memprioritaskan kasus yang menjerat AS dan BW itu.
“Itu seharusnya lebih cepat ditangani dari pada harus dikesampingkan dulu,” kata Mudzakir ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (13/3).
Dia pun berpesan agar Polri tak main-main tak bermain-main dengan perkara yang saat ini diusut. “Bagaimana pun ini menimbulkan kesan penegakan hukum ini hanya main-main. Ini harus serius ya,” kata dia.
Sementara itu KPK mengakui adanya kesepakatan dengan Mabes Polri terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Hal ini terungkap setelah Bareskrim Polri mengumumkan penundaan pemeriksaan kasus dugaan pidana yang menjerat kedua pimpinan KPK nonaktif itu.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, keputusan Bareskrim didasari kesepakatan antara pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. “Ada kesepakatan yang bagus ya, tujuannya biar cooling down,” ujar Zulkarnaen di KPK.
Namun, Zulkarnain tidak bisa memastikan apakah penundaan ini bakal berujung pada penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3). Pasalnya, dia tidak mengetahui secara detail isi kesepakatan tersebut.
“Soal itu (SP3) saya tidak tahu.”
Seperti diketahui, kemarin Bareskrim Mabes Polri menyampaikan penundaan penanganan kasus Abraham dan Bambang. Bareskrim juga putuskan menunda penanganan kasus yang melibatkan pegawai KPK.
Polri telah menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan dan kasus rumah kaca Abraham Samad.
Sedangkan BW menjadi tersangka kasus dugaan rekayasa kesaksian pada sengketa sidang pilkada. Kasus itu ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















