Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksekutif Energi Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean mengungkapkan, keputusan pemerintah untuk menunda pelaksanaan pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) adalah tepat. Pasalnya, pro dan kontra terhadap rencana pungutan DKE tersebut lahir karena berbagai masalah yang belum tuntas mengenai dasar hukum, mekanisme dan teknik pelaksanan pungutan DKE tersebut.
“Jadi memang sudah tepat keputusan penundaan itu untuk mendudukkan masalah pada kondisi yang tepat,” ujarnya ke Aktual.com, di Jakarta, Selasa (5/1).
Ferdinand menuturkan, dengan ditundanya pelaksanaan pungutan DKE, artinya ada waktu bagi semua pihak stakeholder untuk duduk bersama membahas hal-hal yang penting untuk pelaksanaan DKE ini.
“Jadi semua harus jelas, mekanismenya, dasar hukumnya, termasuk badan yang mengelola dana tersebut,” tuturnya.
Sehingga, sebelum diluncurkan ke publik, hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pungutan DKE sudah rapi. Namun, hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah objek pungutan. Apakah sektor publik atau swasta koorporasi yang bergerak di sektor tersebut.
“Saya sarankan dana DKE dipungut dari perusahaan yang bergerak disektor ini. Bukan dari publik,” ungkapnya.
Lanjut Ferdinand, pada dasarnya substansi DKE bagus dan patut didukung, namun pelaksanaannya tentu dengan cara yang benar dan tidak menyimpang.
“DKE tersebut sangat penting terutama digunakan untuk substitusi energi dari fosil ke EBT,” lanjutnya.
Kemudian, papar Ferdinand, DKE juga bisa dijadikan dana bantalan atau cadangan bagi pertamina untuk menjaga stabilitas harga jual BBM.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka