Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan kebijakan Direksi PT PLN telah menyebabkan kerugian pada sejumlah perusahaan dan menghambat pembangunan program listrik 35.000 MW.
Selain itu, penundaan tender Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa I yang berlokasi di Muara Tawar merupakan contoh negatif atas ketidakkonsistenan dan kepastian hukum sehingga berpengaruh buruk kepada iklim investasi.
“Kalu tender itu dimundurkan maka ada kerugian. Kalau mundur itu rancangan biayanya harus direvisi karena akan tidak relaistis di lapangan,” kata Komaidi di Jakarta. Selasa (9/8).
Sebelumnya PLN secara resmi telah melakukan penundaan submit data selama satu bulan. Seharusnya jatuh pada 25 Juli namun kemudian menjadi 25 Agustus 2016. Ini menjadi perubahan kedua setelah sebelumnya submit dokumen untuk proyek 2×800 MW ini ditetapkan 10 Mei 2016.
Pihak PLN beralasan pengunduran itu karena ada sejumlah bidder mengajukan perpanjangan waktu jadwal submit. Sementara diantara para bidder yang mengajukan perpanjangan waktu submit data lantaran tidak siap secara konsoraium dan teknis.
Diketahui konsorsium Pertamina menjadi kompetitor yang paling berat diantara para bidder, Pertamina telah menyerahkan proposal lelang sesuai dengan yang disyaratkan oleh PLN kendati pasokan gas nantinya tidak lagi disediakan oleh pemenang tender. (Dadangsah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka