Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menegaskan bahwa pihaknya siap meladeni pertikaian dengan PT Freeport jika perusahan asal Amerika Serikat itu mewujudkan wacananya untuk menggugat pemerintah ke Mahkamah Arbitrase atas persengketaan status kontrak tambang di Papua.
“Kalau kita tidak menemukan kesepakatan, trus adu fisik? nggak kan. Artinya the last resources solusi, arbitrase. Pemerintah siap,” katanya, ditulis Rabu (22/2).
Namun dia masih mengedepankan atau mencari solusi lainnya agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan satu sama lain.
“Kita cari jalan terbaik yang tidak melanggar UU, PP maupun Permen. Kita lihat masih ada nggak titik temu, itu yang sedang kita lakukan,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Bos Besar Freeport, Richard C. Adkerson telah melayangkan surat ultimatum kepada pemerintah Indonesia agar membuka ekspor konsentrat dan memberlakukan hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam KK.
Presiden sekaligus CEO Freeport-McMoran Inc menuturkan jika dalam waktu 120 hari pemerintah Indonesia tidak memenuhi sebagaimana yang dimaksud, maka dia akan melakukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase.
“Kita tidak dapat menerima IUPK dari pemerintah dengan lepaskan KK. Januari lalu kira keluarkan surat kepada Menteri ESDM yang dimana surat itu tunjukkan perbedaan IUPK dan KK. Dan di situ ada waktu 120 hari dimana pemerintah dan Freeport bisa selesaikan perbedaan itu,” ujarnya di Hotel Fairmaont Jakarta, Senin (20/2).
“Jika pemerintah tidak bisa selesaikan maka Freeport bisa gunakan hak-nya untuk selesaikan perbedaan itu. Jadi hari ini Freeport tidak lakukan arbitrase tapi mulai proses lakukan arbitrase. termasuk hak untuk memulai arbitrase untuk menegakkan setiap ketentuan-ketentuan Kontrak Karya dan memperoleh ganti rugi yang sesuai,” tegasnya.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka