Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan) menyampaikan pencapaian realisasi dan evaluasi program pengampunan pajak periode pertama di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/10). Periode I program pengampunan pajak harta terdeklarasi mencapai Rp3.826,81 triliun dengan total tebusan sebesar Rp93,49 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – AJT pria berkewarganegaraan Selandia Baru atau New Zealand tengah diburu oleh Direktorat Jenderal Pajak, terkait dengan penunggakan pajak.

Saat ini tim dari DJP tengah memburu pria berusia 45 tahun itu. “Belum bisa ditemukan, karena lokasinya di Indonesia tersebar. Kalau di Jakarta tidak ada satu jam bisa kita ciduk. Semoga minggu ini bisa dieksekusi,” ujar Dirjen Pajak dari Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi kepada wartawan di Jakarta, ditulis Sabtu (31/12).

Berdasarkan keterangan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno, AJT merupakan petinggi di perusahaan yang bergerak di jasa pertambangan. Perusahaan tersebut berstatus bentuk usaha tetap.

“AJT mempunyai utang pajak sebesar Rp 13,9 miliar. Nangkap satu orang ini kayak belut, susah. Sedikit dia berkomunikasi saja kurang dari semenit, bisa dilacak pakai alat kepolisian,” ujar Angin.

Berdasarkan informasi Kementerian Hukum dan HAM, AJT saat ini sudah dalam posisi cekal, sehingga dia memastikan AJT masih berkeliaran di Indonesia.

“Jadi, kita minta supaya AJT segera nongol dan lunasi utang pajaknya. Karena selama ini dia tidak punya itikad baik dari awal sampai sekarang melunasi tunggakan pajaknya. Bayar utang pajak, agar kita tidak melakukan upaya yang seharusnya dilakukan (gijzeling). Kita sudah dalam proses pencarian sampai meminta bantuan kedutaan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu