Bukittinggi, aktual.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi, Sumatera Barat, mencatat tunggakan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mencapai Rp144 miliar hingga 4 November 2019.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi Yessy Rahimi di Bukittinggi, Kamis, mengatakan iuran itu berasal dari 123 ribu peserta di lima daerah yang menjadi wilayah kerja cabang Bukittinggi yaitu Kabupaten Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Padang Panjang dan Bukittinggi.
“Tunggakan iuran Rp144 miliar dari peserta mandiri di kelas I, II dan III,” katanya.
Pihaknya telah melakukan upaya untuk mengingatkan peserta agar segera mengangsur iuran dengan cara menghubungi lewat telepon, mengunjungi peserta ke rumahnya dan melaporkan kepada pemerintah daerah agar melakukan verifikasi kondisi peserta yang sudah menunggak cukup lama sekiranya dapat dialihkan sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Ia menerangkan besarnya tunggakan iuran peserta merupakan salah satu faktor penyebab BPJS Kesehatan mengalami defisit karena tidak seimbangnya iuran yang diterima dan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan.
BPJS Kesehatan, terangnya, berprinsip gotong royong di mana iuran peserta akan membantu pengobatan peserta lain misalnya iuran dari 30 orang peserta kelas III akan membantu penyembuhan satu pasien demam berdarah.
“Namun sayang iuran itu yang tidak dibayarkan teratur oleh peserta sehingga kondisinya sekarang tidak sesuai. Di Cabang Bukittinggi biaya pelayanan yang dikeluarkan lebih dari 150 persen iuran yang diterima,” katanya.
Jelang penyesuaian tarif pada 2020, ia menyarankan peserta untuk menyesuaikan kemampuan membayar iuran dengan kelas yang dipilih.
Pada 2020, iuran yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp 42.000.
Jika peserta merasa cukup berat untuk membayarkan iuran setiap bulan, ia menyarankan agar melapor ke pemerintah daerah melalui Dinas Sosial agar kemudian dapat diusulkan menjadi peserta PBI.
“Penyesuaian iuran itu sebenarnya belum cukup untuk menutup defisit BPJS Kesehatan namun bisa mengurangi kondisi itu,” katanya. [Eko Priyanto]
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin