Novi Kurniadi, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup. ANTARA/dokumen

Rejang Lebong, Bengkulu, Aktual.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Curup yang membawahi empat kabupaten di Provinsi Bengkulu menyebutkan jumlah tunggakan iuran bulanan peserta mandiri di wilayah itu hingga saat ini mencapai Rp50,4 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Curup, Novi Kurniadi saat dihubungi di Rejang Lebong, Senin mengatakan tunggakan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan tersebut mulai dari 1 sampai 24 bulan baik kelas 1, 2 dan 3 tersebar dalam empat kabupaten yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Bengkulu Utara dengan jumlah penunggak mencapai 64.653 peserta.

“Jumlah tunggakan iuran peserta mandiri tersebar dalam empat kabupaten di wilayah kerja BPJS Kesehatan cabang Curup hingga saat ini mencapai Rp50.440.212.204,” kata dia.

Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran bulanan ini terbanyak berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang mencapai Rp23.834.703.510, dengan jumlah penunggak sebanyak 31.847 jiwa dengan rincian kelas 1 sebanyak 1.599 jiwa, kelas 2 sebanyak 4.412 jiwa dan kelas 3 ada 25.836 jiwa.

Selanjutnya di wilayah Kabupaten Kepahiang sebanyak 17.585 jiwa, dengan jumlah tagigan sebesar 13.463.875.850. Peserta yang menunggak ini terdiri dari kelas 1 yaitu 1.014 jiwa, kelas 2 ada 2.129 jiwa dan kelas 3 ada 14.442 jiwa.

Sedangkan di Kabupaten Lebong tercatat 8.571 jiwa dengan jumlah tagihan Rp6.107.028.170, dengan rincian tunggakan iuran kelas 1 ada 527 jiwa, kelas 2 ada 978 jiwa dan kelas 3 ada 7.066 jiwa.

Sementara itu tunggakan peserta mandiri yang ada di Kabupaten Rejang Lebong tercatat sebanyak 6.650 jiwa yang terdiri dari tunggakan pelanggan kelas 1 sebanyak 1.086 jiwa, kelas 2 sebanyak 2.499 jiwa dan kelas 3 sebanyak 3.065 jiwa dengan jumlah tagihan sebesar Rp7.034.604.674.

Guna mengurangi jumlah tunggakan peserta mandiri tersebar dalam empat kabupaten, pihaknya telah melakukan upaya penagihan melalui nomor telepon masing-masing peserta maupun penagihan langsung ke rumah-rumah oleh kader JKN.

Dia mengimbau para peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran bulanan agar bisa melunasinya sehingga tidak terkena denda dan terkendala saat akan berobat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Dede Eka Nurdiansyah