Jakarta, aktual.com – Menteri Politik Hukum dan HAM Wiranto, mengatakan untuk menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait dengan tuntutan pemberhentian Gubernur penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya. Padahal, MA pernah menolak permintaan itu yang dilakukan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Kami akan menunggu fatwa Mahkama Agung tentang pemberhentian Ahok, kita ingin menuntaskan masalah ini dengan landasan hukum yang nyata,” kata Wiranto usai menerima peserta aksi di Kementerian Politik Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (31/3).
Wiranto berdalih, dalam permasalahan Ahok ini, pemerintah tidak berpihak kepada siapapun. Oleh sebab itu, Wiranto meminta kepada masyarakat untuk tidak curiga kepada pemerintah.
Pada pertemuan itu, perwakilan Aksi 313 antara lain dihadiri oleh Amien Rais dan Koordinator Aksi 313 Usamah Hisyam.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak memberikan fatwa terkait status jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“MA tidak memberikan fatwa karena sudah ada dua gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin di Jakarta, Selasa (21/2).
Menurut Syarifuddin, jika MA mengeluarkan fatwa, hal itu dikhawatirkan akan mengganggu independensi hakim.
Untuk itu, MA, lanjut dia, mengembalikan putusan status jabatan Ahok kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
“Kalau kami beri fatwa seperti kami yang mutus dong, kan pengadilan mesti berjalan. Kalau kami berikan fatwa, itu akan mengganggu independensi hakim,” ujar Syarifuddin.
Artikel ini ditulis oleh: