Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR RI Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (20/10) sekitar pukul 18.45 WIB malam.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana menegaskan akan memecat yang bersangkutan jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dewi Yasin Limpo akan dicopot dari partai maupun dari anggota DPR.
“Kalau yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka akan diberhentikan dari segala jabatannya, karena melanggar sumpah jabatan,” tegas Dadang Rusdiana di Jakarta, Rabu (21/10).
Saat ini pihaknya sedang menunggu pernyataan resmi dari KPK. Sebab, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan nama-nama yang telah ditangkap dalam OTT kemarin.
“Pertama kita menunggu resmi informasi KPK terlebih dulu,” tandas Anggota Komisi IX ini.
Diketahui, Dewi Yasin Limpo ditangkap bersama beberapa orang lainnya. Penangkapan diduga terkait tiga proyek yang dilaunching. Yaitu, jalan lingkar tengah atau Middle Ring Road, lingkar luar atau Bypass Mamminasata, dan jalan layang atau Elevated Road yang menghubungkan Maros-Bone dan tengah dibahas dalam RAPBN 2016. Tiga megaproyek akan dimulai tahun ini selama tiga tahun atau multiyears.
Artikel ini ditulis oleh: