Jakarta, Aktual.com — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Viktor Edison Simanjuntak mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi lamban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik tiga tersangka kasus penjualan kondensat bagian negara.

Viktor mengatakan LHKPN itu sangat dibutuhkan pihaknya untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan para tersangka dalam penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dengan PT TPPI.

“LHKPN dari KPK lamban. Data ini kita butuhkan tapi kalau kita menunggunya lama, saya putuskan (kasus kondensat) korupsinya dulu,” kata Viktor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/6).

Victor mengaku, pihaknya sudah meminta kepada lembaga antirasuah itu untuk menyerahkan data LHKPN para tersangka. Kendati demikian, dia tidak mengetahui alasan KPK tidak merespon permintaan Polri guna mempercepat pengusutan dugaan korupsi senilai Rp 2 triliun itu.

“Kita sudah koordinasi, kita nggak bisa memaksakan. Mungkin mereka (KPK) punya hal yang mesti dipertimbangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Viktor Edi Simanjuntak mengatakan pihaknya meminta LHKPN ketiga tersangka kasus kondensat ke KPK. LHKPN tersebut, kata Viktor, dibutuhkan untuk mengusut harta kekayaan milik tiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), kemudian bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), dan mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno (HW).

Menurutnya, LHKPN para tersangka dapat menjadi petunjuk penyidik untuk menyelidiki perbedaan jumlah harta kekayaan yang mereka miliki sebelum dan sesudah kasus ini bergulir.

Terlebih, Viktor mengaku permintaan LHKPN tersebut sudah disampaikan pihaknya ke KPK sejak tiga minggu yang lalu. Namun hingga kini mantan pejabat Lemdikpol ini mengaku belum mendapatkan tanggapan dari lembaga superbody tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu