Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG), dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikan disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha bahwa pihak Mabes Polri lisan telah menyampai ketidakhadiran BG.
“Tadi pukul 10.30 WIB ada pihak dari Divisi Hukum Mabes Polri, yang hadir dan bertemu dengan penyidik menyampaikan bahwa pak BG tidak hadir dipemeriksaan sebagai tersangka hari ini dengan alasan menunggu proses praperadilan,” ungkap Priharsa, di gedung KPK, Jumat (30/1).
Meski begitu, pihak KPK enggan menyebutkan siapa anggota Divisi Hukum yang datang memberitahukan perihal tersebut. “Saya lupa namanya, yang jelas pangkatnya Komisaris Besar (Kombes),” ujarnya.
Lebih jauh disampaikan Priharsa, saat ini penyidik KPK tengah mempertimbangkan cara pemberitahuan yang sampaikan oleh pihak BG. Menurutnya hal itu perlu dibahas untuk menentukan langkah pemeriksaan BG selanjutnya.
“Langkah-langkah yanh akan dipertimbangkan penyidik, apakah akan mengirimkan surat panggilan ulang atau panggilan kedua,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby