Jakarta, Aktual.com — Pemerintah saat ini tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai apakah calon tunggal bisa tetap mengikuti penyelenggaraan pilkada serentak.

Hal ini dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait adanya 7 pilkada di daerah yang memiliki pasangan calon tunggal.

“Pada prinsipnya pemerintah ingin Pilkada serentak diikuti oleh seluruhnya daerah yang meskipun hanya memiliki satu pasang calon, ada peluang diperpanjang,” kata Tjahjo, di Jakarta, Rabu (5/8).

Dijelaskan, alternatif terakhir yang akan diupayakan adalah penerbitan Peraturn Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Saya kira ini masih ada waktu untuk tidak mengeluarkan Perppu,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: