Jakarta, Aktual.com — Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia khususnya di Aceh secara merata, pemerintah menggalakan berbagai program termasuk penempatan guru di daerah terpencil yang juga disertai dengan pemberian tunjangan khusus sebagai fasilitas dari pemerintah demi kemajuan pendidikan daerah terpencil. Tapi sungguh menyayangkan jika tunjangan tersebut tidak menyentuh guru yang berada di daerah terpencil.

Sebagaimana hasil temuan kami, sekitar 35 orang guru di kecamatan Alafan Kabupaten Simeuleu tidak menerima aneka tunjangan guru daerah terpencil, baik tunjangan khusus maupun tunjangan lainnya. Bahkan, ada yang telah 4-5 tahun mengajar di Daerah tersebut tetapi tidak mendapatkan aneka tunjangan tersebut. Beberapa guru yang tidak ingin disebutkan namanya menceritakan hal ini kepada Solidaritas untuk Rakyat Daerah Terpencil(LSM-SuRaDT) bahwa mereka sudah 4 tahun tidak menerima tunjangan tersebut. Mereka hanya bisa pasrah. Mereka juga mengatakan bahwa lebih baik mereka pindah ke kota dari pada tetap di kecamatan terpencil tersebut sementara haknya tidak pernah mereka dapatkan.

Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang yang disebutkan pada pasal 2 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 point a adalah akses transportasi sulit di jangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalanraya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar; tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.

Berdasarkan kriteria tersebut kecamatan Alafan merupakan salah satu kecamatan yang masih dikategorikan terpencil, selain beberapa kecamatan lain di kabupaten Simeuleu.

Sangat ironis, masih banyak Guru di kecamatan tersebut dizalimi hak-haknya berupa aneka tunjangan khusus guru daerah terpencil yang tak pernah mereka terima, jelas ini bentuk kezaliman yang dilakukan oknum dalam pengusulan nama-nama guru daerah terpencil. Hal ini pula membuat adanya nama-nama guru yang berada di ibukota kabupaten Simeuleu mendapatkan tunjangan khusus tersebut. Terbukti pada tahun 2014 yang lalu nama ketua KIP Simeuleu Nagor saat itupun muncul dan hampir saja penerima tunjangan khusus guru daerah terpencil tersebut yang diatur dalam SK Nomor 900/711/2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Simeuleu.

Belum lagi indikasi pungli terhadap guru penerima tunjangan daerah terpencil yang terjadi di kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeuleu. Hal ini cukup dijadikan bukti bahwa ada permasalahan serius terkait guru daerah terpencil di kabupaten Simeuleu.

Tanpa menutup kemungkinan adanya oknum yang melakukan proses penyelewengan dalam pendataan guru daerah terpencil di kabupaten Simeuleu, sehingga SK yang dikeluarkan oleh Bupati di kabupaten setempat memuat nama-nama yang tidak berhak, sementara yang berhak kehilangan haknya.

Ini baru satu contoh, tidak menutup kemungkinan, kejadian yang sama terdapat di kabupaten lainnya di Aceh. Bagaimana mungkin pendidikan di daerah terpencil bisa maju jika tenaga pendidik yang ada disana haknya dizalimi.

Kami mendesak pemerintah setempat dan pemerintah Aceh melalui instansi terkait yakni dinas pendidikan untuk segera mengevaluasi data guru daerah terpencil, serta mengembalikan hak-haknya demi peningkatan mutu pendidikan daerah-daerah terpencil di Aceh ke depan, untuk guru-guru yang belum menerima tunjangan tersebut bertahun-tahun lamanya hendaknya di data kembali dan diselesaikan jerih payahnya.
Jika tidak segera dituntaskan maka jelas adanya penyelewengan oleh oknum yang bermain di dalam pengusulan data guru daerah terpencil dan hendaknya dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Banda Aceh, Solidaritasuntuk Rakyat Daerah Terpencil
(LSM-SuRaDT), DELKY NOFRIZAL QUTNI

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka