Jakarta, Aktual.com — Politikus PDIP Masinton Pasaribu menegaskan kenaikan tunjangan anggota DPR belum ada urgensinya ditengah ekonomi yang melemah.

“Dalam ekonomi sulit seperti ini belum ada urgensinya pejabat-pejabat negara menerima kenaikan tunjangan maupun fasilitas,” ujar Masinton di DPR, Jakarta, Kamis (18/9).

Menurutnya, tunjangan yang ada harus dicukup-cukupkan. Dalam hal ini, para pejabat harus memiliki rasa empati.

“Masyarakat itu dalam hidup susah. Nah, pejabat itu harus bisa mengejawantahkan,” tuturnya.

Terkait tunjangan dibatalkan atau ditunda, anggota Komisi III ini menegaskan dalam situasi ekonomi sulit seperti sekarang maka itu (kenaikan tunjangan) belum diperlukan. “Nah itu yang mau saya tekankan, sekarang belum perlu.”

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, berikut merupakan tunjangan anggota Dewan yang diwacanakan akan naik:

1. Tunjangan kehormatan
a). ketua badan/komisi sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 hanya sebesar Rp6,6 juta, dan akan diusulkan menjadi Rp11,1 juta;
b). Untuk wakil ketua. Dari Rp6,4 juta menjadi Rp10,7 juta, dan anggota dari Rp5,5 juta menjadi Rp9,3 juta.

2. Tunjangan komunikasi intensif
a). Ketua badan/komisi Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dari Rp16,4 juta akan diusulkan menjadi Rp18,7 juta;
b). wakil ketua dari Rp16 juta akan menjadi Rp18,1 juta, dan
c). Anggota dari Rp15,5 juta menjadi Rp15,6 juta;

3.Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan anggaran
a) ketua komisi/badan sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp5,2 juta akan menjadi Rp7 juta.
b). Untuk wakil ketua komisi atau badan, dari Rp4,5 juta akan menjadi Rp6 juta, dan anggota DPR, dari Rp3,7 juta menjadi Rp5 juta.

Artikel ini ditulis oleh: