Jakarta, Aktual.co —Apa yang ditunggu-tunggu pegawai Pemprov DKI untuk mendapat tunjangan besar bakal segera terwujud. Menyusul telah disepakatinya APBD DKI 2015 oleh Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 69,28 triliun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika, memastikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis maupun dinamis akan dibayarkan akhir April ini untuk 72.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI.
‎Kata dia, tunjangan yang akan dicairkan merupakan TKD statis dari Februari-Maret dan TKD dinamis dari Januari-Maret. Artinya, TKD PNS DKI  di triwulan pertama tahun ini bakal dibayarkan seluruhnya.
“Kalau tunjangan bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) sudah kita bayarkan sebelumnya menggunakan anggaran mendahului,” ujar dia, di Balai Kota DKI, Rabu (15/4).
Sedangkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono mengatakan penilaian besaran TKD dihitung berdasar poin kinerja sebesar Rp 7.200 per poin. 
Pengawasan bakal dilakukan terhadap penilaian poin TKD PNS di masing-masing SKPD untuk antisipasi pegawai tidak berbohong berjamaah.
“Mulai dari bagian staf, kepala seksi sampai kepala bagian. Jika terbukti curang, TKD-nya kita hapus selama satu bulan dan dikenakan sanksi administratif.”

Artikel ini ditulis oleh: