Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI meminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama bisa bertindak tegas dengan pegawainya yang sudah menikmati kenaikan gaji fantastis. 
Dikatakan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Lucky P Sastrawiria, dengan gaji besar, maka tujuan agar mereka bisa meningkatkan pelayanan dan meminimalisir korupsi harus tercapai. 
“Ahok kan naekin gaji seenak-enaknya, kalau nanti terbuti PNS gak sesuai tujuan, langsung aja Ahok suruh pecat pegawainya. Gajinya kan udah gede,” kata Lucky di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Meskipun keputusan menaikan gaji dilakukan Ahok tanpa lebih dulu minta persetujuan DPRD, khususnya Komisi A, tapi Ahok tetap diminta bertindak tegas. “Ahok harus tegas pecat aja kalo (PNS) gak sesuai tujuan,” ujar dia.
Sebelumnya, pengamat politik anggaran Uchok Sky Khadafi menilai dengan kenaikan tunjangan dengan jumlah fantastis seperti itu, maka PNS DKI seperti berpesta anggaran di 2015. 
Dia pun menilai pandangan bahwa menaikan gaji akan membuat kinerja meningkat, hanya mimpi Ahok di siang bolong. Yang ada, Pemprov DKI hanya menghambur-hamburkan uang pajak rakyat DKI saja dengan menghabiskan gaji pegawai. 
“Dan jangan berharap korupsi bakal berkurang dengan cara memberi gaji besar ke pegawai,” ujar dia, di Jakarta, Senin (2/2).
Seperti menyindir, kata Uchok, keberhasilan yang sudah pasti didapat Ahok dengan menaikan gaji pegawai adalah mengalahkan besaran tunjangan kinerja Direktur Jenderal di tingkat kementerian. Yang diperkirakan hanya Rp10 juta saja.
“Itu untuk mengurusi seluruh Indonesia. Sedangkan tunjangan kinerja lurah di Jakarta, sampai bisa sebesar Rp26 juta hanya mengurus minimal 10 RW (Rukun Warga),” ujar Uchok membandingkan.
Uchok juga ragu naiknya tunjangan PNS bisa meningkatkan layanan mereka ke publik. Gaji besar, menurutnya, hanya bikin ‘kenyang’ PNS saja. Tanpa ada jaminan peningkatan pelayanan untuk publik. 
Diketahui Tunjangan Kerja Daerah (TKD) PNS DKI mengalami peningkatan dinamis denga jumlah fantastis. Contoh: Lurah bakal dapat gaji Rp 33,7 juta, Camat Rp 44,2 juta, Kepala Biro Rp70,3 juta, Kepala Dinas Rp75,6 juta dan  Kepala Badan  Rp78,7 juta. 

Artikel ini ditulis oleh: