Jakarta, Aktual.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin memperjelas hasratnya untuk mendorong BUMN yang bergerak di sektor pertambangan agar mengambil divestasi saham dari PT Freeport Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan saat ini pihaknya menyiapkan PT Inalum (Persero) menjadi induk BUMN Pertambangan untuk mengimplementasikannya PP 1 Tahun 2017 yang mewajibkan Freeport melepas sahamnya sebesar 51 persen.
“Pembentukan Holding BUMN Tambang terus dikebut. Inalum menjadi induk holding, agar lebih cepat, optimal dan lebih terkontrol karena saham Inalum 100 persen milik negara. Kita ada pegangan PP 1 adalah pelaksanaan UU Minerba 2009,” katanya di Kementerian BUMN, Rabu (22/3).
Lebih lanjut, sesungguhnya kata Fajar, PP ini juga sejalan dengan apa yang telah Kementerian BUMN upayakan sebelumnya yakni berniat mengambil saham 10,64 persen yang ditawarkan oleh Freeport.
“Ini kan soal disvestasi. Di KK itu kan tahun 1991 itu sudah tertulis 51 persen. Di PP 1 Tahun 2017 tertulisnya 51 persen. Itu sudah kewajiban. Makanya kita siap-siap. Ketiika ditunjuk oleh pemerintah, maka kita lakukan persiapan,” tambah dia.
Saat ini Kementerian BUMN telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM yang berisi peryataan bahwa BUMN berminat untuk mengambil penawaran dari Freeport.
“Kita pernah menyampaikan surat menyatakan minat, kepada Menteri Keuangan dan ESDM. Menkeu sudah menyurati kembali, gimana kesanggupan kita. Terus kita balas lagi, kita sanggup,” tandasnya.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan