Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Hekal mengingatkan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk berhati-hati dalam mengambil sebuah kebijakan dan keputusan. Apalagi, mengangkat orang untuk menjabat sebuah posisi yang tidak ada di nomenklatur.

“Kritik saya untuk menteri BUMN adalah hati-hati dalam membina BUMN kita, apalagi BUMN dengan pendapatan paling besar yaitu Pertamina. Kalau memang mau ganti dirut, lebih baik ganti, daripada membuat perubahan yang sifatnya mengakomodir kepentingan sesaat,” ujar Hekal kepada aktual.com di Jakarta, Selasa (31/1).

Disebutkan pula, pengangkatan Bambang berdasar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Pertamina yang digelar pada 20 Oktober 2016, jelas melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

Dalam pasal 16 UU itu disebutkan, direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.

“Betul memang jabatan wadirut ini baru dan tidak diatur dalam UU BUMN. Begitu juga holding. Makanya komisi VI mengejar perubahan UU supaya semua sesuai koridor,” jelas Hekal.

Selain soal nomenklatur, menjadi masalah kemudian ketika orang yang diangkat tersebut diduga tersandung kasus korupsi.

“Proses hukum biar berjalan. Tapi harapan kita bersih-bersih di BUMN agar berjalan terus. Tentu beliau sudah diangkat jadi wadirut sebelum ini mencuat. Jadi sebaiknya kita hormatin saja proses hukum,” tutur Politikus Partai Gerindra ini.

Karena itu, sambung Hekal, Komisi VI DPR RI berencana akan melakukan rapat kerja dengan Menteri Keuangan yang mewakili Menteri BUMN untuk membahas persoalan tersebut, pekan depan. Termasuk, mempertimbangkan usulan pencabutan larangan Menteri BUMN ke DPR ke rapat paripurna.

 

Laporan: Nailin

Artikel ini ditulis oleh: