Sjamsul Nursalim (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerjunkan penyidik khusus guna menuntaskan kasus dugaan korupsi penerbitaan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KPK kembali merekrut kembali anggota polri bernama Muhammad Irhamni guna mengungkap skandal BPPN yang disinyalir telah menguntungkan Bos PT. Gajah Tunggal, Tbk, Sjamsul Nursalim, selaku obligor BDNI sebesar Rp 4,58 triliun.

“‎Dia (Irhamni) direkrut untuk menyelesaikan kasus yang khusus,”ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Jakarta, Selasa (17/4).

Nama Muhammad Irhamni mungkin terdengar asing dibanding penyidik KPK Novel Baswedan. Namun Irhamni lah mantan Ketua Satuan Tugas Penyidikan perkara SKL BLBI, yang berhasil menemukan adanya dua alat bukti guna menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Asyad Temenggung sebagai tersangka. Belakangan, Irhamni terpaksa harus kembali ke Polri karena masa kerjanya di KPK telah purna, yakni 10 tahun.

Agus menegaskan, kehadiran Irhamni sangat dibutuhkan pihaknya terlebih hingga kini KPK belum juga berhasil ‘menyeret’ Sjamsul Nursalim dan istrinya ke ruang pemeriksaan.

“Terus terang ya, Yang Bersangkutan sudah meneliti kasus BLBI ini selama 3 tahun. Kami memerlukan pengetahuan yang sangat khusus. Transfer of knowledge dari yang bersangkutan (Irhamni). Ini yang sebetulnya kenapa terjadi rekrutmen begitu karena kebutuhannya sangat spesifik,” kata Agus.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengaku tengah kerjasama dengan Corrupt practies investigation Bureau (CPIB) atau lembaga antikorupsi Singapura untuk ‘menyeret’ ‎Sjamsul Nursalim dan istri kembali ke Tanah Air guna menjalani pemeriksaan. Mengingat kini, Sjamsul dan istrinya yang bermukim di negara tersebut,terus-terusan mangkir pemeriksaan KPK.

“Jadi ini masih berproses di penyidi KPK, di mana mereka memahami ‎tahapan prosesnya dikaitkan dengan rencana yang sudah disusun. Dan KPK memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan CPIB Singapura,” kata Saut ditanyai wartawan, Minggu, 15 April 2018.

‎Disinggung apakah KPK berencana melakukan kerja sama dengan Kemenkumham untuk membekukan perusahaan-perusahaan Sjamsul Nursalim di Indonesia, sebagai posisi tawar menyeretnya ke Jakarta, Saut enggan berspekulasi. Saut tak menutup kemungkinan hal itu dilakukan. Namun saat ini, KPK tengah fokus dengan cara lain, salah satunya yakni membuktikan kesalahan tersangka Syafruddin yang telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby