”Sudah pasti (akan dipulangkan) kalau kami bisa buktikan peran (Sjamsul Nursalim) seperti apa (pada perkara ini),” kata Saut.
Pada kasus ini, KPK baru menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp 4,58 Triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI.
Namun berkali-kali Bos PT Gajah Tunggal, Tbk dan istri dipanggil oleh KPK secara patut, keduanya selalu mangkir pemeriksaan penyidik.Sementara Syafruddin kini sudah ditahan penyidik KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby