Jakarta, Aktual.com – Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) meminta Presiden Joko Widodo menemukan rekaman pembicaraan antara Polycarpus dan Muchdi PR. Pasalnya, itu bisa dijadikan bukti baru (novum) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara Muchdi terkait pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Adapun rekaman suara itu berisi pembicaraan dari 41 hubungan telepon Polycarpus dengan Muchdi PR yang menjadi temuan Ketua TPF Munir Brigjen Pol. (Purn) Marsudhi Hanafi bersama Kapolri saat itu, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri, ketika pulang dari Laboratorium Forensik di Seattle, Amerika Serikat.
Anggota Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) M Islah, mengatakan rekaman tersebut tidak pernah digunakan dalam proses pengadilan terhadap Muhdi PR. Padahal, rekaman tersebut diakui keberadannya oleh Kejaksaan Agung kepada Kasum maupun publik. Yang kala itu telah diakui oleh Kasuspen Kejagung, Jasman Pandjaitan.
Bahkan, rekaman tersebut juga menjadi bukti adanya keterlibatan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) atas pembunuhan Munir.
“Rekaman suara ini menjadi salah satu bukti kunci keberadaan pejabat BIN dalam operasi pembunuhan Cak Munir,” ujar Islah saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Minggu (30/10).
KASUM menilai, Kepolisian dan Kejaksaan Agung menyembunyikan rekaman suara Polycarpus dan Muchdi PR itu untuk menutup kasus Munir. Kemungkinan besar, kata Islah, bukan hanya dua institusi tersebut yang berkepentingan menyembunyikannya.
“Namun kekuasaan yang lebih besar dari Polisi dan Jaksa Agung,” ungkap Islah.
Untuk itu, lanjut Islah, KASUM berharap agar Presiden Jokowi bisa menemukan rekaman tersebut. Dengan cara, Jokowi bertanggung jawab untuk memastikan keberadaan rekaman tersebut di Kepolisian dan Kejaksaan Agung sebagai kewajiban konstitusional.
“Dan sebagai bukti awal dari janji yang telah disampaikan untuk membuka kasus pembunuhan ini,” tegas Islah.
Sebelumnya, laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) Munir dinyatakan hilang setelah tidak ada di Kementerian Sekretariat Negara. Presiden Jokowi lantas memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mencarinya.
Sejumlah pihak mengatakan bahwa Presiden VI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya dokumen itu. Dia akhirnya menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa memiliki salinan dokumen tersebut.
Salinannya kini sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Kendati demikian, Jaksa Agung yang diperintahkan Jokowi untuk mencari dokumen TPF Munir hingga kini belum menemukan dokumen TPF Munir yang asli.
Kasus pembunuhan Munir hingga saat ini pun masih belum dilanjutkan. (Nailin In Saroh)
Artikel ini ditulis oleh: