Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung M Prasetyo persilahkan masyarakat untuk melaporkan tim jaksa kasus penodaan agama ke Komisi Kejaksaan terkait tuntutan ringan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Silahkan dilaporkan, Komjak lebih tahu apa yang dikerjakan oleh jaksa,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (21/4).
Tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun, klaim dia adalah hukuman yang sesuai diberikan kepada Ahok.
“Itu yang dianggap layak dan patut oleh JPUnya, tak ada maksimal dan minimal ya.”
Sebelumnya, Advokat GNPF MUI bakal melaporkan tim jaksa ke Komjak atas tuntutan ringan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu