Malang, Aktual.co — Koalisi Pengawas Kejari (KPK) yang terdiri dari berbagai elemen, HMI, MCW, LHMI, PMPD, Fordema dan Format, hari ini, (15/4) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Dalam aksinya massa menuntut agar mantan rektor UIN Maliki Malang, Imam Suprayogo, agar segera diproses hukum, pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan korupsi yang dilakukan Imam atas pengadaan lahan untuk kampus II UIN, ditengarai merugikan negara senilai Rp 3 miliar lebih. Massa memaksa untuk ke halaman Kantor Kejari, namun tidak diperbolehkan oleh pihak kepolisian.
“Kami dilarang masuk untuk ketemu dengan Kajari, ini bukti polisi sudah tidak mendukung pemberantasan korupsi,” teriak salah satu peserta aksi.
Muhammad Busyrol Fuad, kordinator aksi, mendesak agar Kejaksaan segera, menuntaskan kasus tersebut. “Kasus ini sudah mandeg empat tahun sejak 2008 lalu, hingga sekarang belum juga tuntas,” katanya.
Mereka mempertanyakan perihal mandegnya kasus ini, padahal Imam Suprayogo, sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Pantas kalau kita pertanyakan kapan ini akan diproses hukum,” tandasnya.
Perlu diketahui, kasus ini merupakan dugaan korupsi pembebasan lahan kampus II UIN Maliki Malang yang ada di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kerugian negara mencapai Rp 3 miliar lebih. Pada 25 Agustus 2014 lalu, sudah ada beberapa orang yang divonis penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Yakni, Nur Hadi dan Marwoto, aparatur Desa Tlekung.
Sementara ada dua terpidana lainnya, yakni Musleh Herry dan Jamal Lulail Yunus, dari panitia pembebasan lahan UIN Maliki Malang, juga sudah divonis 6,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, kini masih proses banding.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid