Karena sertifikat tanah tersebut telah dibatalkan sesuai dengan SK Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat No.08/Pbt/BPN.32/2017 tanggal 14 Maret 2017.
“Kami meminta Pemerintah dan Presiden Jokowi memperhatikan kasus sengketa Sawangan Golf yang sudah hampir 20 tahun berjalan. Karena berdasarkan informasi sertifikat HGB Sawangan Golf sudah dibatalkan oleh BPN,” bebernya.
Terlebih, Menteri Agraria dan Tata Ruang yang saat itu dijabat Ferry Mursyidan Baldan pernah menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap lahan-lahan sengketa karena konflik berkepanjangan sehingga berujung pada terlantarnya pengelolaan lahan.
“Solusi awalnya, pemerintah akan memanggil pihak-pihak berkonflik. Jika lahan yang disengketakan bisa memperoleh jalan keluar, maka sertifikat tanah akan dikeluarkan. Namun jika tidak ada solusi, maka negara akan mengambil lahan tersebut,” kata dia.
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara














