Yusril Dampingi Guru PAUD
Yusril Dampingi Guru PAUD

Jakarta, Aktual.com – Para guru yang tergabung dalam Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal (Himpaudi) menggandeng pakar Hukum dan Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan Uji Materi atau Judicial Review UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal selama ini hanya dibayar paling tinggi senilai Rp300 ribu perbulan.

Yusril mengatakan para Guru Paud non formal menginginkan kesetaraan hak sebagai tenaga pengajar karena pada dasarnya mereka sama tugas dan fungsinya. Ada dua undang-undang yang menjadi landasar pihaknya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Diantaranya Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas, pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Sisdiknas.

“Kita mau uji tentang kesetaraan, keadilan dan tentang kepastian hukum. Di dalam undang-undang disebutkan ada guru PAUD formal dan non formal. Sebab yang diakui oleh Undang-undang adalah pendidikan PAUD yang formal. Sedangkan non formal tidak diakui,” kata Yusril, Selasa (18/12).

Yusril melanjutkan, pendidik PAUD non formal tidak diakui sebagai guru diketahui dari defisini Guru pada pasal 1 angka 1, Undang-Undang Guru dan Dosen. Hal membuat hak-hak pendidik PAUD non formal jadi terabaikan. Proses tersebut tidak membatalkan undang-undang. Tetapi menjelaskan pengertian guru harus mencakup pendidikan PAUD formal dan PAUD non formal.

Akibat dua Undang-undang yang bertubrukan ini, membuat ratusan ribu guru PAUD non formal tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan amanat undang-undang. Diantaranya memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial dan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi.

Ketua Himpaudi DKI, Yufi Natakusumah mengatakan langkah ini dilakukan karena pada UU No. 20 tahun 2003 terdapat perbedaan. Sehingga pelaksanaan di lapangan terkadang menjadi sandungan pelaksana. Mengingat para pengajar Paud nonformal mengajar di kelompok bermain, dan taman penitipan anak, pihaknya tidak diakui sebagai guru. “Padahal kami dibebankan untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,” paparnya.

Bermula dari kesenjangan tersebut, pihaknya akan mengajukan uji undang-undang ke mahkamah konstitusi (MK). Diharapkan pengujian tersebut bisa menjadi pintu pertama bagi pendidik Paud nonformal untuk mendapatkan haknya.

“Selama ini guru mendapat tunjangan sertifikasi, bisa diangkat sebagai PNS, dan kami tidak dapat. Ketika kewajiban guru dibebankan, kenapa di dalam haknya berbeda,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka