Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro meminta semua pihak mendudukan perkara PT Freeport pada orientasi solusi dan tidak melakukan politisasi yang akan semakin membuat permasalahan menjadi semakin rumit.

Dia memandang keterkaitan atara komitmen pembangunan smelter dengan kepastian jaminan investasi berupa perpanjangan kontrak merupakan logika wajar dalam hal bisnis. Sehingga pemaksaan pembangunan smelter menjadi berlawanan dengan nilai keekonomian suatu usaha.

“Kalau masalah jaminan perpanjangan, itu sesuatu yang wajar kalau dilihat dari konteks bisnis,” katanya, Selasa (13/12).

Untuk itu sarannya, pemerintah dan DPR mesti bijak menyikapi permasalahan tersebut dan memberikan kepastian hukum yang dianggap sebagai jalan tengah agar semua pihak tidak merasa dirugikan.

“Kembali ke pemerintah dan parlemen. Kalau UU no 4 tahun 2009 itu memang tegas, tapi perkara ini harus dilihat secara holistik. Ternyata UU itu tidak relevan diterapkan. Makanya produk UU kedepannya harus rinci, supaya penerapannya siap” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada Rabu (7/12), Freeport menyatakan kesediaannya membangun smelter denga syarat mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak dari pemerintah hingga tahun 2041.

Saat ini, kontrak Freeport akan berakhir pada tahun 2021, sehingga Freeport keberatan melakukan investasi bangun smelter, selagi tidak ada kepastian perpanjangan kontrak hingga 20 tahun pasca Kontrak Karya berakhir.

“Kita juga menunggu kepastian perpanjangan kontrak yang berhubungan erat dengan ketersedian dana untuk pembangunan smelter. Itu gambaran besarnya,” kata Presiden Direktur Freeport Indonesia, Chapy Hakim.

Sementara pemerintah sendiri belum boleh memberikan status perpanjangan karena terhalang regulasi yang mengatur bahwa perpanjangan kontrak tambang baru boleh dinegosiasikan sebelum dua tahun masa kontrak berakhir.

Artinya, Freeport dan pemerintah baru boleh membicarakan kontrak pada tahun 2019, atau dua tahun sebelum kontrak Freeport berakhir pada 2021.[Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid