Maka itu, Forkonas PP DOB menuntut DPR RI dan DPD RI segera mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah Tentang Desain Besar Penataan Daerah sampai Oktober 2017.
“Kami juga mendesak pemerintah segera mencabut moratorium pemekaran daerah sebagai wujud kepatuhan terhadap amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.”
Sementara, Ketua Umum Forkonas-PP DOB Sehan Landjar menambahkan, jika legislatif dan eksekutif tidak melaksanakan tuntutan tersebut Forkonas PP DOB se Indonesia melakukan langkah-langkah hukum atas pelanggaran konstitusi yang secara sengaja dilakukan pemerintah.
Selain itu, sambungnya, mempertimbangkan dukungan politik terhadap pemerintah dan anggota-anggota DPR saat ini pada konstestasi politik tahun 2019.
“Kami serius melakukan aksi lebih masif, tegas, dan keras apabila tuntutan kami tidak dilaksanakan sampai dengan tenggang waktu ditentukan pada Oktober 2017,” kata bupati Bolamongondow Timur ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu