Jakarta, Aktual.co — Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal menyatakan puluhan penuntut pemekaran kecamatan Seram Utara Teluk Dalam maupun Banda Besar ditahan aparat keamanan karena beraksi cenderung anarkis.

“Personil Polres Maluku Tengah dan Bataliyon Infantri (Yonif) 731/Kabaressy mengamankan oknum pelaku anarkis, selanjutnya digiring ke Masohi, ibu kota Kabupaten setempat,” katanya, dihubungi dari Ambon, Sabtu (13/12).

Menurut bupati, penahanan para oknum warga itu karena membakar kantor maupun rumah dinas camat Seram Utara serta penginapan milik pengusaha, menebang ratusan pohon dan membarikade jalan.

Oknum pelaku juga mengecor jalan sehingga menghambat aktivitas lalulintas ke Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) maupunn ke Masohi.

“Perbuatannya melanggar hukum sehingga harus diproses agar jera dan harus mengungkap aktor intelektual dibalik aksi anarkis tersebut,” tegas Bupati.

Dia menyesalkan tindakan para oknum itu karena mereka sebenarnya saat rapat paripurna DPRD Maluku Tengah di Masohi pada Kamis (11/12 telah dijelaskan proses pemekaran, baik kecamatan, kabupaten maupun provinsi.

“Pemkab Maluiku Tengah bukan menolak pemekaran kecamatan Seram Utara menjadi Kabupaten Seram Utara Raya. Namun, sejumlah kriteria belum memenuhi ketentuan undang – undang (UU) sehingga warga hendaknya memahami,” ujarnya.

Karena itu, personil Polres Maluku Tengah dan Yonif 731/Kabaressy diminta mengendalikan situasi agar jalan terakses dan aksi pembakaran dihentikan.

“Pastinya siapa pun yang terlibat aksi anarkis nantinya diproses aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan ada aktor intelektual mendalangi perbuatan tersebut,” tegasnya.

Bupati Abua mengakui, sangat menghargai hak inisiatif dari sejumlah anggota DPRD maluku Tengah yang telah berakhir masa jabatan (2009 – 2014) tentang rancangan peraturan pembentukan Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam dan Kecamatan Banda Besar.

Pembentukan dua kecamatan itu untuk mendukung persyaratan untuk membentuk Kabupaten Seram Utara Raya.

Hak inisiatif itu harus memenuhi ketentuan UU maupun hukum sebagai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2008 tentang kecamatan.

“Saya tegaskan sekali lagi bahwa Pemkab Maluku Tengah mendukung pemekaran kecamatan Seram Utara Teluk Dalam maupun Banda Besar. Tapi, mekanismenya harus sesuai ketentuan UU maupun koridor hukum sehingga tidak anarkis,” tandas Bupati Abua.

Ratusan warga Seram Utara sempat membawa peralatan masak ke ruangan paripurna DPRD Maluku Tengah dan tidur di sana pada Kamis (11/12) malam.

Begitu pun mengunting jari tangan sebagai bentuk perjuangan pemekaran kecamatan Seram Utara Teluk Dalam maupun Banda Besar.

Artikel ini ditulis oleh: