Masa Aksi Buruh, Senin 6 Februari 2017 (Foto : Teuku Wildan/Aktual).

Jakarta, Aktual.Com – Setelah berunjuk rasa didepan Istana, ribuan massa buruh menuju menuju Mahkamah Agung (MA), untuk menyampaikan tuntutannya melakukan Judicial Review terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

“Ke MA ini untuk judicial review PP Nomor 78/2015, PP ini melanggar UU nomor 13 Tahun 2003,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal kepada Aktual.Com disela unjuk rasa ini di Jakarta, Senin (6/2/2017).

PP No 78/2015 ini dianggap Said telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan karena telah menghilangkan hak serikat buruh dalam berunding untuk menentukan Upah Minimum buruh di masing-masing daerah. Ia pun menegaskan akan melakukan segala upaya untuk menghilangkan PP ini.

“Kita menuntut agar MA membatalkan atau mencabut PP Nomor 78/2015. Segala cara kita lakukan, tidak hanya aksi,” tegas Said.

Tuntutan Judicial Review PP Nomor 78/2015 ini sendiri merupakan upaya kedua yang dilakukan oleh KSPI setelah ditolak pada tahun lalu.

Pewarta : Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs