Jakarta, Aktual.com – Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat menyatakan, perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengakibatkan ribuan karyawan di sejumlah perusahaan rintisannya kehilangan pekerjaan.

Hal ini disampaikan Heru dalam nota pembelaan atau pledoinya hari ini, Kamis (22/10).

“Seluruh karyawan saya yang saat ini hanya tersisa 1.000 orang dari 10 ribu orang akibat adanya perkara ini,” jelas Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk ini.

Heru menyebut, terus memikirkan nasib karyawannya setelah dia dituntut hukuman seumur hidup dan penyitaan seluruh asetnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Heru tidak memikirkan dirinya, melainkan bagaimana nasib keluarga dan seluruh karyawannya. Dia terus memikirkan nasib 9 ribu mantan karyawannya beserta keluarganya yang saat ini tidak memiliki pekerjaan.

“Sebagai pengusaha, saya adalah kepala dan pemimpin bagi 10 ribu lebih karyawan ketika itu, 10 ribu karyawan yang berpegang dan menggantungkan hidupnya dan keluarganya kepada saya,” sebutnya dalam pleidoi.

Heru menilai, hukuman seumur hidup dan penyitaan aset yang dituntutkan oleh JPU kepadanya dalam perkara itu bagaikan hukuman mati.

“Saya mendengarkan pembacaan tuntutan pada diri saya, seumur hidup dan seluruh aset saya dirampas, tuntutan yang bagaikan hukuman mati bagi saya, sebab saya dituntut untuk menjalani hidup di penjara sampai mati dan seluruh hasil kerja keras saya selama saya hidup dirampas. Mendengar tuntutan tersebut saya bagaikan penjahat hina yang tidak pantas mendapatkan kesempatan kedua. Apakah saya memang terbukti telah melakukan kejahatan yang pantas dituntut seperti ini ? Apakah saya pantas mendapatkan tuntutan seperti ini ? Apakah Saya layak mendapatkan perlakuan seperti ini?” tegasnya.

Pembacaan tuntutan seumur hidup itu, kata Heru, menjadi lanjutan, mimpi buruk yang dialaminya ketika pertama kali dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa pada 14 Januari 2020. Dia mengaku tak akan melupakan hari itu.

Apalagi, ketika diperiksa, dia mengaku seketika dijadikan tersangka dan ditahan hingga saat ini meringkuk dalam bui.

“Hari yang bagaikan mimpi buruk yang tak usai-usai sampai saat ini. Saya merasa terjatuh dan sangat terpuruk, sebab saya tidak tahu kenapa Saya bisa jadi Tersangka,” terangnya.

Dalam pleidoi itu, Heru bahkan mengaku sampai didakwa dan dituntut pun dia tidak mengerti sama sekali isi dakwaan dan tuntutan, serta alasan dia menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Heru membantah tuntuntan JPU yang menyebutkan dirinya menikmati aliran dana hingga Rp10 triliun dari Jiwasraya. Dalam tuntutan JPU, Heru Hidayat juga diminta untuk mengganti dana tersebut.

Pasalnya, Heru menegaskan hingga saat ini tidak memiliki harta kekayaan mencapai Rp10 triliun.

“Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelusuri apakah Saya memiliki harta sampai sebesar Rp10 Triliun. Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 Triliun lebih?” jelasnya dalam pembacaan pledoi.

Heru Hidayat menegaskan bahwa BPK sendiri mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per tanggal 31 Desember 2019.

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa dalam persidangan tak tampak adanya bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penerimaan dana lebih dari Rp10 triliun. Sepanjang persidangan, jelas dia, tak satupun saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI), maupun broker, yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp10 Triliun kepadanya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i