Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman merasa tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap dirinya terlalu berat, meskipun telah bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

“Tujuh tahun terlalu beratlah. Makanya, nanti mudah-mudahan dari hakim bisa menurunkan lebih ringan lagi. Harapannya, seringan mungkin seusai aturan yang berlaku,” kata Irman seusai sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/6).

Irman dan terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto juga akan memberikan nota pembelaan (pledoi) pribadi terhadap tuntutan itu pada 10 Juli 2017.

“Ada beberapa mengenai uang yang tidak saya terima, tapi masih dianggap diterima, padahal itu hanya informasi satu sumber. Itu akan disampaikan di pembelaan,” ungkap Irman.

Irman juga mengaku senang karena permohonan untuk menjadi “justice collaborator” diterima KPK.

“Kan sudah dibongkar semuanya, sudah selesai. Selama persidangan sudah kami sampaikan semua, apa yang kami lakukan, apa yang kami ketahui, apa yang kami dengar,” tambah Irman.

JPU KPK menyebutkan sejumlah faktor yang meringankan adalah keluarnya keputusan pimpinan KPK No KEP.670/01-55/06/2017 tanggal 9 Juni 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama Dengan Penegak Hukum (Justice Collaborator) dalam Tindak Pidana Korupsi, bernama terdakwa Irman dan Keputusan pimpinan KPK No KEP.678/01-55/06/2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang justice collaborator bernama Sugiharto.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka