Jakarta, Aktual.com – Tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai lemah dan tak berdasar.
Pengacara Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra menilai selama persidangan kasus dugaan korupsi SKL BLBI, Jaksa tak berhasil membuktikan adanya fakta misrepresentasi.
“Tidak seorang pun saksi yang melihat dan mengetahui bahwa Sjamsul Nursalim pernah menyatakan utang petambak adalah lancar dan juga tidak ada bukti surat, ahli dan keterangan terdakwa yang menguatkan tuntutan jaksa. Dengan demikian tuntutan jaksa tidak berdasar dan lemah,” ujar Yusril, di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (03/09).
Bahkan, sebaliknya saksi Farid Hariyanto (mantan Wakil Ketua BPPN waktu itu) menyatakan dalam sidang bahwa Sjamsul Nursalim sendiri tidak pernah hadir dalam proses negosiasi, bagaimana bisa Sjamsul Nursalim melakukan misrepresentasi.
Syafruddin Temenggung dituntut hukuman penjara 15 tahun atas perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain yang merugikan keuangan negara.
Bahwa selanjutnya jaksa mendasarkan tuntutannya kepada keterangan saksi Rudy Suparman yang mengatakan bahwa Sjamsul Nursalim melalui advisor Credit Suisse First Boston (CSFB) mempresentasikan pinjaman kepada petani tambak sebesar Rp 4,8 triliun sebagai pinjaman lancar.
Yusril menilai keterangan saksi tersebut tidaklah dapat digunakan sebagai keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP karena kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu (tidak mendengar/tidak melihat langsung/tidak mengalami sendiri) dan karenanya tidak dapat dipertimbangkan.
“Inti perkara ini adalah tentang apakah ada atau tidak misrep? Karena fakta misrep itu tidak pernah terbukti maka tuntutan Jaksa yang menyebutkan bahwa Syafruddin Temenggung melakukan perbuatan melawan hukum bersama sama harus dinyatakan tidak terbukti,” tegas Yusril.
Selain itu, Yusril juga menilai tuntutan jaksa lemah karena sama sekali tidak menunjukkan keterangan waktu kapan terjadi tindakan pidana korupsi seperti yang didakwakan kepada SAT.
“Dalam tuntutan sama sekali tidak ditemukan kapan peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa itu dilakukan. Padahal ini sangat penting untuk membuktikan telah terjadi tindakan pidana korupsi,” Yusril menegaskan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby