Dia menambahkan, hal itu terjadi karena dalam fakta persidangan memang tidak terbukti SAT telah melakukan kesalahan atau tindak pidana korupsi. “JPU  seharusnya dapat membuktikan kapan suatu peristiwa pidana tersebut. Tapi yang dilakukan JPU hanya mengulang-ulang apa yang telah disampaikan dalam surat dakwaan sebelumnya,” imbuhnya.

Dia menambahkan, seluruh dokumen, saksi dan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa turunnya nilai aset karena dijual pada tahun 2007,   yakni sekitar tiga tahun setelah terdakwa SAT menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua BPPN tahun 2004 dan menyerahkan seluruh tanggung jawabnya kepada Menteri Keuangan.

“Itu artinya, SAT sudah menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua BPPN dengan baik dan menyerahkan tanggung jawabnya kepada pada Menteri Keuangan pada tahun 2004, maka hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada SAT,” ujar Yusril pula.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/9) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa dan penasehat hukum

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby