Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. KORAN SINDO-POOL/Ramadhan Adiputra

Jakarta, Aktual.com – Advokat GNPF MUI menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seperti pledoi dari penasehat hukum.

Sebab, tuntutan perkara dugaan penodaan agama yang seharusnya maksimal sesuai KUHP justru membuat Ahok lolos dari jeratan hukum.

Salah satu anggota tim advokasi GNPF-MUI Alkatiri mengatakan, sejak ditundanya sidang tuntutan pada minggu lalu, pihaknya sudah curiga bila JPU tidak netral.

“Pembacaan tuntutan itu pembacaan kesalahan, tapi ini malah seolah-olah pledoi untuk Ahok. Ini tak benar,” ujar Alkatiri di Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Ia curiga sebelum isi tuntutan dibacakan sudah melihat adanya gelagat yang tak beres dari JPU. Dirinya sudah memprediksi ke mana arah JPU dalam sidang kali ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby