“Dan terbukti benar keberpihakan pada terdakwa. Ini tak wajar, kita akan laporkan ke Kejaksaan. Meski kita belum tahu putusan hakim seperi apa. Intinya kami akan laporkan kepada komisi Kejaksan,” sesalnya.

Alkatiri menuturkan, unsur pidana dalam kasus Ahok itu sejatinya telah terpenuhi, termasuk unsur pidana pada pasal 156a KUHP. Namun, unsur itu malah diamputasi JPU.

“Saya pikir itu sudah ada kerja sama (JPU dan Ahok). Tapi hakim belum putuskan, dan diharapkan hakim bisa beri putusan yang adil dan tak memihak,” tandasnya.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby